Pelaksanaan Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba, Efektifkah?

    Pelaksanaan Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba, Efektifkah?

Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba

    Dampak positif dari eksekusi mati terhadap perederan narkoba diharapkan akan menjadi sebuah efek jera yang paling besar. Namun, sebagian orang berpikir bahwa eksekusi mati hanya memberikan banyak dampak negatif seperti mendapatkan kecaman internasional dan melemahkan upaya untuk menolong 276 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Selain itu, membangun efek jera bagi penyalahgunaan narkoba dengan hukuman mati adalah produk yang sudah ketinggalan jaman. Hukuman mati justru menutup informasi mengenai sindikat narkoba. Hukuman mati mengindikasikan keputusasaan pemerintah dalam perang melawan narkoba. Hukuman mati juga belum tentu menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan namun justru menimbulkan penderitaan, serta penyiksaan terhadap terpidana mati. Hukuman mati pun tidak akan efektif karena belum ada upaya luar biasa dari pemerintah untuk mempersempit pasar narkoba. 

    Dengan dilaksanakannya sebuah eksekusi mati terhadap peredaran narkoba diharapkan akan dapat mengurangi tingkat peredaran pada sebuah daerah secara drastis. Mungkin hukuman tersebut akan memberikan efek jera pada para tersangka eksekusi mati dan membuat mereka yang akan melakukan atau mengedarkan narkoba jadi tidak akan berani. Hal tersebut karena eksekusi mati mencabut hak untuk hidup seseorang yang sebagaimana seharusnya hak tersebut adalah tuhan yang dimana memiliki kemampuan untuk menghentikkan hak untuk hidup seseorang.

    Akan tetapi, sebenarnya pelaksanaan dari hukuman mati sendiri jika dilihat dari penegakan hak asasi manusia keduanya adalah hal yang bertentangan karena hukuman mati adalah sebuah tindakan mencabut hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia tepatnya hak untuk hidup. Hak untuk hidup tersebut pada dasarnya Tuhan lah yang memiliki kemampuan untuk menghentikan hidup seseorang.

    Masih banyak cara lain untuk memberantas narkoba selain hukuman mati, seperti perbaikan regulasi atau hukuman seumur hidup serta pencabutan hak-hak dan fasilitas sebagai warga negara. Hukuman mati tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga menimbulkan banyak penderitaan dan penyiksaan terhadap pelaku kejahatan. Oleh karena itu, hukuman mati kurang efektif dilaksanakan dan  hanya menjadi jalan pintas pemerintah untuk menyelesaikan persoalan. 

Post a Comment

0 Comments